Contoh surat perjanjian sewa menyewa rumah, toko atau mobil - Dalam hal sewa-menyewa suatu benda baik yang gerak maupun tidak bergerak sebaiknya diadakan kesepakatan terlebih dahulu yang dituangkan dalam sebuah per janjian. dengan adanya surat perjanjian yang telah di tandatangani bersama akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sebelum anda membuat surat perjanjian atas benda yang akan ada sewakan hendaknya memperhatikan jenis benda atau barang apa yang disewakan, Berapa lama waktuya, dan biaya yang akan dikeluarkan si penyewa. Dan bila ada ketentuan-ketentuan lain yang dirasa perlu silahkan sertakan dalam perjanjian tersebut.
Surat Perjanjian Sewa/Kontrak Rumah
AKTA PERJANJIAN SEWA RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Saipul Jamil
Tempat /Tgl. Lahir : Papua, 14 Februari 1979
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jl. P. Sudirman No. 17 Medan
Selanjutnya disebut Pihak Pertama Sebagai Yang Menyewakan.
2. Nama : Supartono
Tempat /Tgl. Lahir : Solo, 14 Februari 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat : Jl. Jakarta No. 189 Medan
Selanjutnya disebut Pihak Kedua Sebagai Penyewa
Isi Perjanjian :
- Bahwa hari ini, Rabu Tanggal 05 Mei 2013, Pihak pertama telah menyewakan rumah yang diakui sebagi hak miliknya dengan fasilitas yang ada kepada Pihak Kedua, Selama 4 tahun, terhitung mulai tanggal 05 Mei 2013 sampai dengan 04 Mei 2017. Rumah yang dimaksud terletak di Jl. Kartini No 11 Medan.
- Bahwa rumah tersebut sebagaimana nomo (1), disewa/dikontrak oleh Pihak Kedua dengan Ongkos sewa sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) selama empat tahun. Pihak Kedua Membayar tunai ongkos sew yang dimaksud ketika surat perjanjian ini di tanda tangani bersama.
- Bahwa selama menempati rumah dimaksud pada nomor (1), maka Pihak Kedua berkewajiban membayar segala yang harus dibayar, diantaranya ialah Rekening Listrik, Rekening PDAM dan Iuaran Kebersihan.
- Bahwa jika di kemudian hari ada perbaikan dari kerusakan berat, maka Pihak Pertama harus bermusyawarah dengan Pihak Kedua, Sehingga ongkos perbaikan dapat ditanggung oleh kedua belah pihak.
- Bahwa jika dikemudian hari Pihak Kedua meninggalkan rumah di maksud (1) sebelum habis masa kontrakny, Maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut ganti rugi uang pengembalian dan tidak berhak untuk mengalihkan haknya kepada orang lain.
- Bahwa jika jangka waktu kontrak atau sewa habis, maka Pihak Kedua Selambat-lambatnya menyerahkan rumah dimaksud (1) kepada Pihak Pertam Seminggu (7hari) Sebelum jatuh tempo.
Demikianlah surat perjanjian ini di buat rangkap tiga ditandatangani bersama di atas materai guna mendapatkan kekuatan hukum
Saksi-saksi :
1. ....................
2. ....................
3. ....................
Dibuat di Medan
Tanggal, 05 Mei 202..
Pihak Kedua Pihak Pertama
Supartono Topo Joko Lelono
1. ....................
2. ....................
3. ....................
0 Response to "Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah, Toko atau Mobil Dan Lain-Lain"
Posting Komentar
Terima Kasih. "SUKSES SELALU UNTUK ANDA"